Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
(5) Melakukan uji coba ( piloting ) hasil sosialisasi dan
workshop pada pelaksanaan pemeriksaan riil di lapangan;
(6) Mengimplementasikan hasil sosialisasi, workshop dan
uji coba di atas dalam peningkatan komunikasi dengan
entitas terperiksa melalui pembahasan persiapan
pemeriksaan di lapangan seperti penyiapan data entitas
terperiksa, penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam
pelaksnaan pemeriksaan, penyediaan pendamping (
counterpart person/s ), pembahasan konsep temuan
pemeriksaan, khususnya penyebab permasalahan, dan
pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan;
(7) Mengembangkan dan menggunakan media
komunikasi yang mudah, cepat, dan murah dengan
menggunakan teknologi informasi untuk
mengkomunikasikan pelaksanaan pemeriksaan sejak dari
persiapannya seperti penyiapan data entitas terperiksa,
bukti-bukti untuk pemeriksaan, dan pembahasan secara
on-line tentang temuan pemeriksaan, khususnya penyebab
permasalahan, dan pemberian tanggapan atas temuan
pemeriksaan.
4). Tahap Pengendalian Perbaikan Sistem Pelaksanaan
Pemeriksaan yang Mendukung Analisis Temuan secara
Mendalam. Upaya pengendalian ini meliputi langkah-langkah yang
dilakukan BPK antara lain sebagai berikut:
a) Memantau kesesuaian penyiapan data entitas terperiksa,
pendalaman metodologi pelaksanaan pemeriksaan,
peningkatan kualitas pemeriksa dalam pelaksanaan
pemeriksaan, serta peningkatan komunikasi dengan entitas
terperiksa;