Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

pemantauan dan pengawasan oleh BPK dengan langkah-langkah
antara lain sebagai berikut:

         a) Memantau kesesuaian pelaksanaan pembenahan sistem
          pelaporan hasil pemeriksaan dengan program yang telah
          ditetapkan;

           b) Memberikan masukan dan rekomendasi atas kegiatan -
            kegiatan yang tidak sesuai dengan program pembenahan
            sistem pelaporan hasil pemeriksaan serta pelaksanaannya; dan

             c) Memberikan solusi atau penyelesaian permasalahan dan
             hambatan yang terjadi pada saat pembenahan sistem pelaporan
              hasil pemeriksaan.

d. Upaya untuk Melaksanakan Strategi - 4 : Penguatan Sistem
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Upaya ini untuk
 m erealisasikan strategi ini dalam rangka peningkatan efektivitas dari
 tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh entitas terperiksa dan pihak terkait

  sesuai kewenangannya. Upaya atas strategi ini dilakukan m elalui
   pem bangunan sistem pemantauan tindak lanjut, pemberian akses entitas
   terhadap pem antauan tindak lanjut, pendidikan dan pelatihan tindak lanjut
    hasil pemeriksaan, dan peningkatan efektivitas pembahasan tindak lanjut

    yang dilakukan antara antara BPK, entitas yang diperiksa dan APH terkait
     dengan langkah sebagai beriktu :

              1) Tahap Perencanaan Pembenahan Sistem Pemantauan Tindak
              Lanjut Hasil Pemeriksaan.

                        (a) Melakukan inventarisasi permasalahan ketidakefektivan
                        tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan selama ini.
                         (b) Melakukan survei pemahaman dan efektivitas tindak
                         lanjut hasil pemeriksaan kepada entitas terperiksa dan

                          pemangku kepentingan lainnya seperti DPR, DPD, Pemerintah,
                          entitas terperiksa, APH, perguruan tinggi, LSM, dan media.
   11   12   13   14   15   16   17