Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
pemantauan dan pengawasan oleh BPK dengan langkah-langkah
antara lain sebagai berikut:
a) Memantau kesesuaian pelaksanaan pembenahan sistem
pelaporan hasil pemeriksaan dengan program yang telah
ditetapkan;
b) Memberikan masukan dan rekomendasi atas kegiatan -
kegiatan yang tidak sesuai dengan program pembenahan
sistem pelaporan hasil pemeriksaan serta pelaksanaannya; dan
c) Memberikan solusi atau penyelesaian permasalahan dan
hambatan yang terjadi pada saat pembenahan sistem pelaporan
hasil pemeriksaan.
d. Upaya untuk Melaksanakan Strategi - 4 : Penguatan Sistem
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Upaya ini untuk
m erealisasikan strategi ini dalam rangka peningkatan efektivitas dari
tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh entitas terperiksa dan pihak terkait
sesuai kewenangannya. Upaya atas strategi ini dilakukan m elalui
pem bangunan sistem pemantauan tindak lanjut, pemberian akses entitas
terhadap pem antauan tindak lanjut, pendidikan dan pelatihan tindak lanjut
hasil pemeriksaan, dan peningkatan efektivitas pembahasan tindak lanjut
yang dilakukan antara antara BPK, entitas yang diperiksa dan APH terkait
dengan langkah sebagai beriktu :
1) Tahap Perencanaan Pembenahan Sistem Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan.
(a) Melakukan inventarisasi permasalahan ketidakefektivan
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan selama ini.
(b) Melakukan survei pemahaman dan efektivitas tindak
lanjut hasil pemeriksaan kepada entitas terperiksa dan
pemangku kepentingan lainnya seperti DPR, DPD, Pemerintah,
entitas terperiksa, APH, perguruan tinggi, LSM, dan media.