Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
d) Mengembangkan program perbaikan sistem pelaporan
hasil pemeriksaan berdasarkan hasil inventarisasi, survei
kebutuhan dan perhatian, dan FGD di atas. Program perbaikan
sistem pelaporan itu meliputi latar belakang, tujuan, sasaran,
ruang lingkup, kegiatan yang akan dilakukan, hasil yang
diharapkan, pihak yang terlibat, jangka waktu, serta sarana
prasarana dan anggaran yang diperlukan.
2) Tahap Pengorganisasian Pembenahan Sistem Pelaporan
Hasil Pemeriksaan untuk Menghasilkan Rekomendasi yang
Tepat. Upaya pengorganisasian ini meliputi langkah-langkah
kebutuhan pengorganisasian perbaikan sistem pelaporan hasil
pemeriksaan oleh BPK dengan langkah-langkah antara lain sebagai
berikut:
a) Mengidentifikasi kebutuhan narasumber dan pejabat
pelaksana untuk pembenahan sistem pelaporan hasil
pemeriksaan;
b) Menyusun dan membahas rencana koordinasi dan'
pembagian tugas perbaikan sistem pelaporan hasil
pemeriksaan; dan
c) Menyusun, membahas dan menetapkan tata laksana
perbaikan sistem pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi
proses pengajuan usulan, proses pembahasan, dan proses
pengambilan keputusan.
3) Tahap Pelaksanaan Pembenahan Sistem Pelaporan Hasil
Pemeriksaan untuk Menghasilkan Rekomendasi yang Tepat.
Upaya ini dilakukan dengan melakukan langkah - langkah teknis oleh
BPK antara lain sebagai berikut: