Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
77
(5) Melakukan uji coba ( piloting ) hasil diklat tersebut
pada pelaksanaan pemeriksaan di beberapa entitas
terperiksa dengan menggunakan data yang telah
diintegrasikan dan metodologi pelaksanaan pemeriksaan
yang telah disempurnakan;
(6) Melakukan pendampingan ( coaching ) dalam
peningkatan kualitas pemeriksa sejak uji coba sampai
dengan pelaksanaan pemeriksaan di lapangan; dan
(7) Melakukan penilaian ( assessment ) peningkatan
kualitas pemeriksa berdasarkan hasil piloting dan
coaching.
d) Pelaksanaan Peningkatan Komunikasi dengan Entitas
Terperiksa
(1) Melakukan pembahasan awal implementasi
peningkatan komunikasi dengan entitas terperiksa
berdasarkan program yang telah ditetapkan, hasil
inventarisasi dan hasil survei yang telah dilakukan
sebelumnya;
(2) Melakukan FGD antara BPK dan entitas terperiksa
untuk menyamakan pemahaman tentang temuan
pemeriksaan, khususnya terkait dengan pemberian
tanggapan atau komentar atas konsep temuan
pemeriksaan serta penyebab terjadinya permasalahan;
(3) Menyiapkan bahan sosialisasi dan workshop
peningkatan komunikasi dengan entitas terperiksa
berdasarkan FGD yang telah dilakukan di atas;
(4) Melakukan sosialisasi dan workshop dengan entitas
terperiksa tentang peningkatan komunikasi;