Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

69

1) Tahap Perencanaan Perbaikan Sistem Pelaksanaan
Pemeriksaan yang Mendukung Analisis Temuan secara
Mendalam. Upaya dalam tahap ini meliputi perencanaan penyiapan
pusat data entitas terperiksa, pendalaman metodologi pemeriksaan,
peningkatan kualitas pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan,
serta peningkatan komunikasi dengan entitas terperiksa yan
dilakukan BPK dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Perencanaan Penyiapan Pusat Data Entitas Terperiksa

(1) Mengkaji sistem pengolahan data dan informasi
entitas terperiksa untuk mengetahui hasil dari sistem
tersebut dan keterpaduan ( integrasi ) dari hasil-hasil
sistem itu untuk dapat diakses pemeriksaan setiap saat;

(2) Menyiapkan perancangan penyiapan data entitas
terperiksa yang terpadu dalam suatu pusat data entitas
terperiksa dengan akses secara on-line dan real-time dari
seluruh sistem pengolahan data dan informasi pengelolaan
keuangan negara, sehingga data tersedia setiap saat
secara transparan dan dapat diakses pemeriksa, tanpa
mengganggu operasional entitas terperiksa;

(3) Mengidentifikasi  kebutuhan  teknis  untuk

mengintegrasikan data dari sistem informasi entitas

terperiksa melalui alat perantara atau interface yang dapat

mengintegrasikan data entitas terperiksa itu secara on-lina

dan real-time;

(4) Melakukan komunikasi awal dengan entitas terperiksa
untuk memungkinkan pengaksesan dan pengintegrasian
data dengan entitas terperiksa, diantaranya meliputi antara
lain pengaturan protokol, kebutuhan suatu naskah
kesepahaman dan keperluan pihak yang
   1   2   3   4   5   6   7   8