Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

71

c) Perencanaan Peningkatan Kualitas Pemeriksa dalam
Pelaksanaan Pemeriksaan

       (1) Menginventarisasi permasalahan dan kebutuhan
       peningkatan kualitas pemeriksa dalam pelaksanaan
       pemeriksaan melalui pendidikan dan pelatihan ( dikla )
       pelaksanaan pemeriksaan;

       (2) Melakukan survei kebutuhan ( need assessment )
       peningkatan kualitas pemeriksa dalam pelaksanaan
       pemeriksaan kepada pemeriksa atas permasalahan yang
       dialami di lapangan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan
       penyelesaian permasalahan yang telah diinventarisasi;

       (3) Melakukan pembahasan dengan pimpinan satuan
       kerja pemeriksaan dan satuan kerja penelitian dan
       pengembangan tentang kebutuhan peningkatan kualitas
       pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan
       hasil inventarisasi dan survei kebutuhan di atas;

       (4) Mengidentifikasi progra'mpeningkatan kualitas
       pemeriksa dalam pelaksaan pemeriksaan seperti antara
       lain melalui pendidikan dan pelatihan ( diklat ), uji coba
       ( piloting ), pendampingan ( coaching ), penilaian
       ( assessment), dan pemantauan ( menitoring);

       (5) Menyusun program peningkatan kualitas pemeriksa
       dalam pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi latar
        belakang, tujuan, ruang lingkup, kegiatan yang akan
       dilakukan, hasil yang diharapkan, pihak yang terlibat,
       jadwal waktu, serta sarana prasaranan dan anggaran yang
        diperlukan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10