Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
71
c) Perencanaan Peningkatan Kualitas Pemeriksa dalam
Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Menginventarisasi permasalahan dan kebutuhan
peningkatan kualitas pemeriksa dalam pelaksanaan
pemeriksaan melalui pendidikan dan pelatihan ( dikla )
pelaksanaan pemeriksaan;
(2) Melakukan survei kebutuhan ( need assessment )
peningkatan kualitas pemeriksa dalam pelaksanaan
pemeriksaan kepada pemeriksa atas permasalahan yang
dialami di lapangan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan
penyelesaian permasalahan yang telah diinventarisasi;
(3) Melakukan pembahasan dengan pimpinan satuan
kerja pemeriksaan dan satuan kerja penelitian dan
pengembangan tentang kebutuhan peningkatan kualitas
pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan
hasil inventarisasi dan survei kebutuhan di atas;
(4) Mengidentifikasi progra'mpeningkatan kualitas
pemeriksa dalam pelaksaan pemeriksaan seperti antara
lain melalui pendidikan dan pelatihan ( diklat ), uji coba
( piloting ), pendampingan ( coaching ), penilaian
( assessment), dan pemantauan ( menitoring);
(5) Menyusun program peningkatan kualitas pemeriksa
dalam pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, kegiatan yang akan
dilakukan, hasil yang diharapkan, pihak yang terlibat,
jadwal waktu, serta sarana prasaranan dan anggaran yang
diperlukan.