Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

a) Pelaksanaan Penyiapan Pusat Data Entitas Terperiksa

        (1) Membahas teknis penyiapan pusat data entitas
       terperiksa melalui pengaksesan dan pengintegrasian data
       tersebut secara on-line dan real-time sesuai dengan
        karakteristik sistem pengolahan data dan informasinya;

        (2) Menyiapkan petunjuk teknis penyiapan pusat data
        entitas terperiksa sebagai pedoman teknis pengaksesan
        dan pengintegrasian data entitas terperiksa berdasarkan
        pembahasan teknis di atas;

        (3) Melaksanakan workshop pelaksanaan penyiapan
        pusat data dengan entitas terperiksa sebagai pelaksanaan
        petunjuk teknis di atas;

        (4) Menyiapkan interface untuk pengaksesan dan
        pengintegrasian data entitas terperiksa ke dalam pusat
        data entitas terperiksa;

        (5) Mengakses data entitas terperiksa secara on-line dan
        real-time dengan menggunakan interface tanpa
        mengganggu operasional sistem informasi entitas
        terperiksa yang sedang berjalan;

        (6) Menyimpan data entitas terperiksa dalam pusat data
        entitas terperiksa untuk digunakan dalam pelaksanaan
        pemeriksaan;

        (7) Menyusun formula-formula analisis data yang masuk
        untuk dilakukan automatic analysis dengan menggunakan
        smart engine untuk mengetahui data yang tidak sesuai
        ( unmatched data ) dan data yang tidak wajar secara
        otomatis;
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13