Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
a) Pelaksanaan Penyiapan Pusat Data Entitas Terperiksa
(1) Membahas teknis penyiapan pusat data entitas
terperiksa melalui pengaksesan dan pengintegrasian data
tersebut secara on-line dan real-time sesuai dengan
karakteristik sistem pengolahan data dan informasinya;
(2) Menyiapkan petunjuk teknis penyiapan pusat data
entitas terperiksa sebagai pedoman teknis pengaksesan
dan pengintegrasian data entitas terperiksa berdasarkan
pembahasan teknis di atas;
(3) Melaksanakan workshop pelaksanaan penyiapan
pusat data dengan entitas terperiksa sebagai pelaksanaan
petunjuk teknis di atas;
(4) Menyiapkan interface untuk pengaksesan dan
pengintegrasian data entitas terperiksa ke dalam pusat
data entitas terperiksa;
(5) Mengakses data entitas terperiksa secara on-line dan
real-time dengan menggunakan interface tanpa
mengganggu operasional sistem informasi entitas
terperiksa yang sedang berjalan;
(6) Menyimpan data entitas terperiksa dalam pusat data
entitas terperiksa untuk digunakan dalam pelaksanaan
pemeriksaan;
(7) Menyusun formula-formula analisis data yang masuk
untuk dilakukan automatic analysis dengan menggunakan
smart engine untuk mengetahui data yang tidak sesuai
( unmatched data ) dan data yang tidak wajar secara
otomatis;