Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
d) Perencanaan Peningkatan Komunikasi dengan Entitas
Terperiksa
(1) Menginventarisasi permasalahan komunikasi dengan
entitas terperiksa saat ini, terutama terkait dengan
penyediaan data pemeriksaan, pendampingan
pemeriksaan, pembahasan temuan pemeriksaan, dan
pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan;
(2) Melakukan survei persepsi entitas terperiksa terhadap
efektivitas komunikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan
yang meliputi kebutuhan data pemeriksaan, pendampingan
pemeriksaan, sistem pelaksanaan pemeriksaan khususnya
proses temuan pemeriksaan, dan pemberian tanggapan
atas temuan pemeriksaan;
(3) Melakukan pembahasan awal dengan entitas
terperiksa permasalahan komunikasi dengan entitas
terperiksa terutama terkait dengan penyediaan data untuk
diperiksa, pendamping pemeriksaan, pembahasan temuan,
dan pemberian tanggapan atas temuan berdasarkan hasil
inventarisasi dan survei di atas;
(4) Menyusun program peningkatan komunikasi dengan
entitas terperiksa yang meliputi latar belakang, tujuan,
sasaran, ruang lingkup, kegiatan yang akan dilakukan,
hasil yang diharapkan, pihak yang terlibat, jadwal waktu,
serta sarana prasarana dan anggaran yang diperlukan.
2) Tahap Pengorganisasian Perbaikan Sistem Pelaksanaan
Pemeriksaan yang Mendukung Analisis Temuan secara
Mendalam. Upaya dalam tahap ini meliputi pengaturan struktur dan
tata kerja perbaikan sistem pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi
penyiapan pusat data entitas terperiksa, pendalaman metodologi
pemeriksaan, peningkatan kualitas SDM pemeriksa dalam