Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
pelaksanaan pemeriksaan, serta peningkatan komunikasi dengan
entitas terperiksa yang dilakukan BPK dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi kebutuhan narasumber dan pejabat
pelaksana untuk perbaikan sistem pelaksanaan pemeriksaan
yang meliputi antara lain narasumber dan tim untuk penyiapan
pusat data entitas terperiksa, pendalaman metodologi
pemeriksaan, peningkatan kualitas pemeriksa dalam
pelaksanaan pemeriksaan, dan peningkatan komunikasi dengan
entitas terperiksa;
b) Menyusun dan membahas rencana koordinasi dan
pembagian tugas perbaikan sistem pelaksanaan pemeriksaan
untuk penyiapan pusat data entitas terperiksa, pendalaman
metodologi pemeriksaan, peningkatan kualitas pemeriksa dalam
pelaksanaan pemeriksaan, dan peningkatan komunikasi dengan
entitas terperiksa;
c) Menyusun dan membahas tata laksana perbaikan sistem
pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi proses pengajuan
usulan, proses pembahasan, dan proses pengambilan
keputusan.
3) Tahap Implementasi Perbaikan Sistem Pelaksanaan
Pemeriksaan yang Mendukung Analisis Temuan secara
Mendalam. Upaya dalam tahap ini meliputi langkah-langkah
implementasi untuk penyiapan pusat data entitas terperiksa,
pendalaman metodologi pemeriksaan, peningkatan kualitas SDM
pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan di lapangan, dan
peningkatan komunikasi dengan entitas terperiksa yang dilakukan
BPK dengan langkah-langkah sebagai berikut: