Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
70
bertanggungjawab ( person in charge ) yang ditunjuk
untuk menyiapkan pusat data entitas terperiksa;
(5) Menyusun program penyiapan pusat data entitas
terperiksa yang meliputi antara lain latar belakang, tujuan,
hasil yang diharapkan, rencana kegiatan seperti jadwal
kegiatan, pihak-pihak terkait, serta sarana dan anggaran
yang diperlukan.
b) Perencanaan Pendalaman Metodologi Pemeriksaan
(1) Menginventarisasi permasalahan penerapan
metodologi pelaksanaan pemeriksaan saat ini yang
menjadi permasalahan pemeriksa di lapangan, seperti
analisis data dan temuan yang kurang dalam serta
pengidentifikasian penyebab temuan pemeriksaan yang
lemah, terutama terkait dengan temuan penyimpangan,
kecurangan atau korupsi;
(2) Mengkaji standar, pedoman dan referensi terkait yang
' berlaku secara internasional dan nasional sebagai bahan
pendalaman metodologi pelaksanaan pemeriksaan untuk
meningkatkan kualitas pelaksanaan pemeriksaan;
(3) Melakukan pembahasan awal permasalahan
penerapan metodologi pelaksanaan pemeriksaan saat ini
berdasarkan kegiatan inventarisasi dan kajian standar,
pedoman dan referensi di atas;
(4) Menyusun program pendalaman metodologi
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan hasil pembahasan
awal yang meliputi latar belakang, tujuan, hasil yang
diharapkan, rencana kegiatan dan jadwal waktunya, jangka
waktu, pihak yang terlibat, serta sarana prasarana dan
anggaran yang diperlukan.