Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

menggunakan pendekatan sosiokultural masyarakat Papua. Kasus-kasus yang
ada di Papua yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan demonstrasi dan
mengusung tuntutan peninjauan kembali Pepera tahun 1969, sebagaimana juga
di sejumlah daerah lain, dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan
sosial budaya terbukti tidak hanya meringankan beban pemerintah atau negara
dalam menyelesaikannya, tapi juga penyelesaiannya lebih bermartabat. Apalagi
kalau memberikan peran kepada tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh
m asyarakat untuk menyelesaikan konflik yang ada dengan strategi dan cara
yang dapat diterima oleh mereka yang berkonflik termasuk juga dengan
pencegahan separatisme yang ada di Papua.

c. Untuk dapat meningkatkan implementasi Ketahanan Nasional agar menjadi
lebih optimal, maka diperlukan suatu konsepsi dalam bentuk serangkaian
kebijakan, strategi dan upaya. Proses perumusan kebijakan, penetapan strategi
dan pemilihan upaya-upaya yang akan dijalan harus mengedepankan asas
komprehensif dan integral, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat
berkontribusi, dan persoalan yang akan diselesaikan dapat ditindaklanjuti melalui
perspektif yang utuh dan menyeluruh. Strategi yang dapat dilakukan di antaranya
ialah melalui revitalisasi Resolusi PBB tentang Pepera tahun 1969 , meningkatkan
Pem aham an Masyarakat Papua Terhadap Ideologi Pancasila; sosialisasi
Pem aham an tentang perjalanan sejarah Pepera 1969; Peningkatan Kualitas
Sum ber Daya Manusia (SDM ); Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas sinergitas
Pemerintah Daerah dan Aparat TNI/POLRI dalam Rangka memperkokoh
keutuhan NKRI. Perlu dipahami bahwa tuntutan peninjauan kembali Pepera
tidak dapat dihilangkan begitu saja, namun harus mampu disosialisasikan,
dikelola, direduksi dan dicarikan solusi yang paling efektif untuk memberikan
pemahaman yang baik kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penuntutan lagi.
Oleh karena itu, beberapa upaya kongkrit seperti: deteksi dini; tindakan persuasif,
antisipatif dan preventif; ketegasan penegakan hukum dan profesionalisme aparat;
keteladanan kepemimpinan nasional; serta evaluasi dan koreksi peraturan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14