Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun
hukum acaranya.
Dalam upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah hukum
itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-
nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak
mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar
merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan
tuntutan zaman, artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja
berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga
pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru. Karena itu, ada
empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama,
yang yaitu (i) pembuatan hukum (Ih e legislation of law’ atau ‘law
and rule making7), (ii) sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan
pembudayaan hukum (socialization and promulgation of law, dan
(iii) penegakan hukum (the enforcement of law).Ketiganya
membutuhkan dukungan (iv) adminstrasi hukum {the
administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan
oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggungjawab
{accountable). Karena itu, pengembangan administrasi hukum
dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang
keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut di
atas37.
d. Upaya yang dilakukan pada strategi 4: Adanya Alokasi
Anggaran bagi Kelengkapan Perangkat Mengacu Pada
Penanaman Nilai-nilai kebangsaan sebagai upaya pembentukan
karakter bangsa, melalui lembaga pendidikan, insentif kepada
para pelaksana penanaman nilai-nilai kebangsaan.
1) Kemendikbud bersama Bappenas, bersinergi
melaksanakan penetapan skala prioritas, pembangunan sarana,
prasarana, penanaman nilai-nilai kebangsaan.
37 Penegakan Hukum Oleh: Prof. Dr. Jim ly Asshiddiqie, SH1