Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

9) Kemenkopolhukkam       bekerjasama          Kemendikbud,

Kemendagri, Kapolri dan Kemenhukkam melaksanakan

penegakan hukum secara konsisten, tegas tanpa pandang bulu

demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran serta

penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Pada Penegakan Hukum Objektif, hukum yang harus ditegakkan

itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-

nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Kesadaran umum

mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran untuk

menghormati hak-hak asasi orang lain di kalangan masyarakat

kitapun memang belum berkembang secara sehat.

10) Kemenkopolhukkam      bekerjasama          Kemendikbud,

Kemendagri, Kapolri dan Kemenhukkam meningkatkan integritas

moral dan profesionalisme aparat penegak hukum secara

berkesinambungan.

Aparatur penegak hukum yang dimaksud adalah institusi penegak

hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit,

aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya

hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa,

hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan

aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan

dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan

pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,

pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya

pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana, tiga elemen

penting yang mempengaruhi, yaitu: (i) institusi penegak hukum

beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung

dan mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja yang

terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan

aparatnya, dan (iii) perangkat peraturan yang mendukung baik

kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17