Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
9) Kemenkopolhukkam bekerjasama Kemendikbud,
Kemendagri, Kapolri dan Kemenhukkam melaksanakan
penegakan hukum secara konsisten, tegas tanpa pandang bulu
demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran serta
penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Pada Penegakan Hukum Objektif, hukum yang harus ditegakkan
itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-
nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Kesadaran umum
mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran untuk
menghormati hak-hak asasi orang lain di kalangan masyarakat
kitapun memang belum berkembang secara sehat.
10) Kemenkopolhukkam bekerjasama Kemendikbud,
Kemendagri, Kapolri dan Kemenhukkam meningkatkan integritas
moral dan profesionalisme aparat penegak hukum secara
berkesinambungan.
Aparatur penegak hukum yang dimaksud adalah institusi penegak
hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit,
aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya
hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa,
hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan
aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan
dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan
pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya
pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana, tiga elemen
penting yang mempengaruhi, yaitu: (i) institusi penegak hukum
beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung
dan mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja yang
terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan
aparatnya, dan (iii) perangkat peraturan yang mendukung baik
kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum