Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

7) Kemenpan bekerjasama dengan Kemendagri, Kemendikbud
dan Kemenpora melakukan kajian bagi kemungkinan penyiapan
perangkat hukum sebagai rambu-rambu dalam penegakan moral
dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menguatnya jatidiri bangsa ketika pendidikan Pancasila tetap ada
di lingkungan perguruan tinggi. Agar generasi penurus tetap
terdidik moralnya dalam bersosialisasi di masyarakat. Tetap
melahirkan generasi yang tangguh, secara moralitas, optimal
nalarnya, dan memperbaiki krisis moral dan ahklak yang
berkelanjutan.

8) Kemenkopolhukkam      bekerjasama  Kemendikbud,

Kemendagri dan Kemenhukkam meningkatkan kesadaran

hukum masyarakat dan penyelenggara pemerintahan negara,

agar dapat menumbuhkan sikap dan tindakan yang patuh pada

norma hukum, dalam lingkup supra struktur, infrastruktur, dan

substruktur.

Kepada Badan pemerintahan/pejabat pemerintahan untuk tidak

menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya yang

menimbulkan kerugian bagi yang berkepentingan; kecuali

karena perubahan keadaan atau pendapat, atau adanya

kekeliruan, pihak yang berkepentingan mengetahui kekeliruan

tersebut; memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak

lengkap, sehingga menyebabkan keputusan yang keliru; tidak

ditaati syarat-syarat yang dikaitkan pada keputusan tersebut.

Asas kepastian hukum dapat memberi kepada yang

berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat hak dan

kewajiban apa yang dikehendaki dari padanyam disini

tampaknya adanya transparansi.

Asas kepastian hukum menghalangi keputusan yang berlaku

surut apabila keputusan tersebut merugikan pihak yang terkena

keputusan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17