Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
7) Kemenpan bekerjasama dengan Kemendagri, Kemendikbud
dan Kemenpora melakukan kajian bagi kemungkinan penyiapan
perangkat hukum sebagai rambu-rambu dalam penegakan moral
dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menguatnya jatidiri bangsa ketika pendidikan Pancasila tetap ada
di lingkungan perguruan tinggi. Agar generasi penurus tetap
terdidik moralnya dalam bersosialisasi di masyarakat. Tetap
melahirkan generasi yang tangguh, secara moralitas, optimal
nalarnya, dan memperbaiki krisis moral dan ahklak yang
berkelanjutan.
8) Kemenkopolhukkam bekerjasama Kemendikbud,
Kemendagri dan Kemenhukkam meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat dan penyelenggara pemerintahan negara,
agar dapat menumbuhkan sikap dan tindakan yang patuh pada
norma hukum, dalam lingkup supra struktur, infrastruktur, dan
substruktur.
Kepada Badan pemerintahan/pejabat pemerintahan untuk tidak
menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya yang
menimbulkan kerugian bagi yang berkepentingan; kecuali
karena perubahan keadaan atau pendapat, atau adanya
kekeliruan, pihak yang berkepentingan mengetahui kekeliruan
tersebut; memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak
lengkap, sehingga menyebabkan keputusan yang keliru; tidak
ditaati syarat-syarat yang dikaitkan pada keputusan tersebut.
Asas kepastian hukum dapat memberi kepada yang
berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat hak dan
kewajiban apa yang dikehendaki dari padanyam disini
tampaknya adanya transparansi.
Asas kepastian hukum menghalangi keputusan yang berlaku
surut apabila keputusan tersebut merugikan pihak yang terkena
keputusan.