Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
menggantungkan hidup, maka dituntut pilkada yang tertib aman dan
lancar. Pilkada seperti tersebut merupakan dambaan setiap warga
negara yang akan ikut menyumbangkan suaranya. Namun dalam
mewujudkan hal tersebut tidak dapat dikatakan hal yang mudah untuk
dilaksanakan, diatas kertas semua strategi, rencana dan kebijakan
telah dibuat namun tetap saja terjadi kebocoran dalam
pelaksanaannya. Penyelenggaraan pilkada selalu terindikasi oleh
praktek-praktek para oknum dan partai politik yang ingin
memenangkan kandidatnya sebagai pemimpin di suatu wilayah yang
mereka ingin jadikan daerah kekuasaan. Kandidat calon kepala
daerah yang diusung oleh masing-masing parpol masih di dominasi
oleh sosialisasi sosok atau figure orang terkenal, bukan seorang
kandidat kepala daerah yang dapat menjelaskan dan
mensosialisasikan ideologi dan program kerja yang akan dijalankan;
b. Belum Optimalnya Profesionalitas KPUD Sebagai Penyelenggara
Pilkada
Praktek pencurian suara, penggelembungan dan jual-beli
suara, dengan cara memanipulasi perolehan suara pada tahap
rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi, partai politik maupun lembaga penyelenggara Pilkada yang
dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada prosedur dan
mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
sehingga banyak penyimpangan. Hal-hal tersebut diatas merupakan
yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah
untuk dapat ditangkal sejak dini. Oleh karena itu kepolisian maupun
pihak terkait lainnya harus dapat melakukan deteksi dini terhadap
apa-apa yang akan menjadi permasalahan sebelum dilaksanakan,
ketika dilaksanakan dan setelah pelaksanaan pilkada tersebut.
Lain halnya dalam tahap pendaftaran partai politik peserta
Pilkada, disini juga ditemui beberapa kesalahan fatal yang membuat
partai-partai politik merasa kecewa terhadap profesionalitas KPUD
sebagai penyelenggara. Buruknya koordinasi dan kontrol KPU
32