Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
8. Peraturan Perundang-Undangan
Dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum,
negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang
dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam sistem
hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap
rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan yang memiliki
keterkaitan erat dengan optimalisasi pengamanan pilkada guna stabilitas
politik dalam rangka menjamin ketahanan nasional adalah:
a. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang menjamin
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan
apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan
mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas,
dan asas manfaat. Penyampaian pendapat yang disebut dalam
produk hukum ini meliputi penyampaian pendapat secara lisan,
tulisan, dan sebagainya. Hak dan kewajiban warga negara juga
dicantumkan dalam bab tiga undang-undang ini. Selanjutnya juga
diterangkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawab pemerintah
untuk melindungi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat
dan menyelenggarakan pengamanan.
Bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945 dijamin oleh Negara
dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum karena ini
merupakan hak azasi manusia. Warga Negara Indonesia dalam
menyampaikan pendapat dan suaranya berhak untuk mengeluarkan
pikirannya secara bebas dan memperoleh perlindungan, tetapi harus
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam
menyampaikan pendapatnya, warga Negara memiliki kewajiban untuk
17