Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
pemerintah pusat dalam menyampaikan dan menyalurkan aspirasi
mereka.
Terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah tergantung
pada tata cara dan manajemen aparatur Negara daerah dalam
mengatur, mengurus, melayani, memberdayakan, pemerataan
keadilan, dan memperhatikan prinsip demokrasi/kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi yang ada di daerah tersebut. Penting dan
utamanya dalam menentukan pemimpin daerah ini lah yang pada
akhirnya merupakan jawaban dari keinginan masyarakat yang ingin
maju dan sejahtera dalam menjalani kehidupannya. Kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil yang sesuai dalam pasal 56 ayat (1)
pada undang-undang ini.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Penanganan Konflik Sosial
Perseteruan atau benturan antar kelompok masyarakat dapat
menimbulkan konflik sosial yang mengakibatkan terganggunya
stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional.
Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik
sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup
pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas
kelembagaan dan sistem peringatan dini. Penghentian Konflik adalah
serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan
korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah
bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Pemulihan
Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan
keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam
20