Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga keutuhan
dan persatuan dan kesatuan bangsa serta berperan a ktif dalam
menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. W arga
Negara yang dalam menyampaikan pendapatnya terdapat unsur-
unsur yang melemahkan stabilitas politik Negara, seperti perHaku
anarkis dalam berkampanye merupakan tindakan melawan hukum,
konsekuensinya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
b. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia
Undang-undang ini dibuat mendasari kepentingan hak dasar
atau hak asasi manusia yang secara kodrati telah m elekat pada diri
manusia itu sendiri. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai m akhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang w ajib di
hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehorm atan serta perlindungan
harkat dan m artabat manusia.
Undang-undang ini juga mengakui dan m enjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia HAM yang harus
dilindungi, dihorm ati, dan tidak boleh diabaikan, diam bil paksa, atau
pun diinjak-injak oleh orang lain. Isu HAM berpengaruh pada kinerja
para penegak hukum dalam menindak setiap orang atau m asyarakat
yang akan menyampaikan pendapatnya. Kita ketahui bahwa
penyampaian pendapat merupakan bagian dari HAM, baik itu secara
individu atau dalam kelompok organisasi. Hal yang paling seringkali
terjadi dalam penyampaian pendapat ditem ukan kejadian yang
melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, m erusak
kestabilitasan nasional, yang dapat menurunkan rasa nasionalism e
18