Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
c. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini merupakan peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang mengatur tugas, fungsi dan peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka menjaga, memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum, dengan menciptakan
suatu kondisi dinamis di lingkungan masyarakat, membina
ketenteraman, mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat
dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala macam
bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan hingga proses
penyelenggaraan pembangunan nasional tidak terhambat dan -dapat
terwujudkan.
Tugas dan wewenang Polri seperti yang terangkum dalam
pasal 13 ayat a, b, dan c menjelaskan bahwa Kepolisian Negara
Republik Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga
kestabiiitasan nasional, keamanan serta ketertiban masyarakat, dan
tentunya didukung oleh kerjasama dengan masyarakat yang memiliki
tingkat kesadaran akan pentingnya lingkungan yang tertib dan aman.
d. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari undang-
undang yang sebelumnya yaitu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
1999 dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah. Pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan
didaerah berkewajiban dalam menjaga efisiensi dan efektifitas segala
kegiatan yang terjadi dalam ruang lingkup dan kekuasaan
didaerahnya, dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara
pemerintah dengan masyarakat daerah tersebut, dimana pemerintah
daerah menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan
19