Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi,
  dan rekonstruksi.

 f. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
           Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
           Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
          Serangkaian peraturan perundang-undangan diperlukan guna

 menjamin penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-
 prinsip Pilkada demokratis, atau dalam konteks Indonesia sesuai
 dengan asas Pilkada: langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur
dan adil. Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
pemilihan umum merupakan sebagai sarana perwujudan kedaulatan
rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas,
dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengikuti hirarki
peraturan perundang-undangan, Pilkada dan penyelenggaraan
Pilkada juga diatur oleh konstitusi atau undang-undang dasar,
undang-undang, dan peraturan pelaksanaan. Pada tingkat pertama,
undang-undang dasar menetapkan lembaga-lembaga negara yang
pejabatnya dipilih melalui Pilkada, menentukan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pilkada dan periodesasinyar serta menujuk
lembaga penyelenggara. Pada tingkat kedua, undang-undang
menetapkan tujuan Pilkada yang diaturnya, menentukan penggunaan
sistem pemilihan, mengatur proses pelaksanaan, serta menjamin agar
setiap peraturan ditaati. Pada tingkat ketiga, peraturan pelaksanaan
atau peraturan teknis, memberikan pedoman dan prosedur teknis
pelaksanaan Pilkada.

         Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

                                       21
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12