Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
 pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan
 akuntabilitas, peraturan perundang-undangan ini mengatur
 penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih
 meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
 evaluasi.

g. Skep Kapolri No Pol : Skep/432/VII/2G06 tentang Konsep
         Perpolisian Masyarakat (Polmas);
          Konsep Polmas mencakup 2 (dua) unsur : Perpolisian dan

masyarakat. Secara harfiah, perpolisian merupakan terjemahan dari
kata “policing” berarti segala hal ihwal tentang penyelenggaraan
fungsi kepolisian, sedangkan masyarakat merupakan terjemahan dari
kata “community” atau komunitas. Polmas pada dasarnya sejalan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa
yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan ke-kini-an
penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat madani,
sehingga tidak semata-mata merupakan pengadopsian dari konsep
Community Policing.

          Polmas pada hakekatnya mengandung 2 unsur utama, yaitu
untuk dapat membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan
agar dapat menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi
didalam masyarakat lokal. Perwujudan polmas sebagai salah suatu
falsafah yang merasuk dalam sikap dan perilaku setiap anggota polri
yang mencerminkan pendekatan kemanusiaan baik dalam
pelaksanaan tugas pelayanan kepolisian maupun dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan. Dengan terwujudnya kerjasama polisi dan
masyarakat lokal dalam menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban
sosial dalam rangka menciptakan ketentraman umum dalam
kehidupan masyarakat setempat merupakan tujuan dari
diterapkannya polmas tersebut

                                         22
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13