Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
meningkatkan kewibawaannya, agar tidak terkesan melakukan pembiaran
atau politik pembiaran (ignorance policy).
Pada Aspek Penegakan Hukum diharapkan upaya penindakan hukum
yang benar-benar menjunjung supremasi hukum, berkeadilan dan
menjunjung tinggi hak azasi manusia. Dalam upaya mengoptimalkan
penegakan hukum, juga dituntut kewibawaan dan ketegasan pemerintah,
selain wibawa dan ketegasan dari produk hukum itu sendiri. Seringkali,
hukum sulit untuk ditegakkan karena hukum itu sendiri secara substantive
masih mengandung berbagai kelemahan. Oleh karenanya, disamping
menuntut kewibawaan pemerintah dalam menegakkan hukum, hukum itu
sendiri harus sesuai dengan kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat
khususnya yang terkait dengan masalah penyelenggaraan pilpres atau pun
pilkada.
Implikasi penegakan hukum terhadap yaitu pengamanan pilkada harus
diukur dengan berkurangnya kekhawatiran masyarakat terhadap tindakan
anarkis dan radikalisme dari beberapa partai politik pengikut pilkada yang
melakukan penyimpangan selain itu dengan adanya penegakan hukum yang
diawasi langsung oleh masyarakat dan pemerintah terhadap lembaga
penyelenggara pilkada maka profesionalitas dari KPUD dalam
menyelenggarakan pilkada dapat dicapai karena dengan adanya penegakan
hukum yang tegas dan berwibawa dari aparatur penegak hukum akan
memberikan rasa takut kepada oknum dari KPUD untuk bermain curang.
Sosialisasi yang secara kontinyu dilakukan oleh setiap peserta pilkada agar
materi dan aspek penting lainnya terkait diselenggarakan pilkada dapat
dipahami dan dimengerti oleh masyarakat umum, hal ini apabila tidak segera
ditangani secara bijak akan mempengaruhi stabilitas politik negara. Di sisi
lain, penindakan, penangkapan atau pemeriksaan oleh aparat terhadap
siapa dan atau organisasi di masyarakat perlu bersikap hati-hati, agar tidak
menimbulkan sentimen negatif, jangan sampai pemerintah dianggap
diskriminatif atau muncul bias pada permasalahan baru yang bernuansa
politik.
68