Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

peluang yang terbuka sehingga dapat mengambil sikap dan keputusan yang
 benar dan komprehensif bagi keutuhan bangsa dan negara Kesatuan
 Republik Indonesia. Pemikiran untuk melakukan pergeseran kekuasaan
 secara inkonstitusional akan berdampak terhadap pembangunan budaya
 politik nasional merupakan masalah nasional yang dapat berbentuk
 ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, sehingga perlu dipikirkan
 solusi untuk menangkalnya. Stabilitas politik yang stabil, sehat dan dinamis
 terus dioptimalkan dengan makin menyehatkan pertumbuhan Demokrasi
 Pancasila, memperkuat kehidupan konstitusionil dan meningkatkan
 penegakan hukum. Dengan demikian sekaligus juga berarti mendorong
berkembangnya kreativitas masyarakat, politik nasional dan memperluas
partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Praktek-praktek
penyalahgunaan kekuasaan dan pelecehan hak asasi manusia sering
mewarnai kehidupan politik saat ini, maka golongan oposisi tampil
menyuarakan aspirasi masyarakat yang menjadi korban. Adanya potensi
kerawanan ini diharapkan mampu meningkatkan awareness seluruh
stakeholders dalam melakukan perencanaan dan pengawasan.

          Diharapkan peningkatan dan juga harus diciptakan kepekaan
masyarakat dan aparatur pemerintah terkait penyelenggaraan pilkada dalam
melakukan deteksi dini, peringatan dini dan tangkal dini terhadap ancaman
konflik horizontal yang dapat terjadi kapan saja. Dalam aktifitas pengamanan
penyelenggaraan Pilkada perlu diperhatikan pada tiga tahap, yaitu tahap
sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan,
oleh sebab itu perlu ditangani secara terencana, teratur dan bijak. Untuk
mencegah, menanggulangi, mengamankan dan memelihara segala bentuk
tindakan dan kegiatan yang dapat mengancam keamanan negara selama
pelaksanaan Pilkada, Pemerintah dalam hal ini KPU harus menyikapi
fenomena pengamanan Pilkada secara arif, menganilisis berbagai aspek
kehidupan bangsa saat ini, guna memerangi aksi anarkis yang potensial
terjadi sebelum pelaksanaan, selama pelaksanaan dan setelah pelaksanaan.

          Optimalisasi terhadap pilkada tidak hanya dilakukan pada sisi
pengamanannya saja, tetapi juga perlu memperhatikan dari sisi
penyelenggaranya. Tingkat profesionalitasan dari aparatur peneyelenggara

                                                    65
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18