Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

nasional harus terlaksana secara integral, sistemik, sinergitas, obyektif dan
komprehensif.

          Pembangunan kewaspadaan tersebut tentu saja haruslah
berdasarkan potensi ancaman yang sekiranya muncul baik saat ini maupun
yang akan datang. Dalam hal ini harapannya bahwa masyarakat mempunyai
kewajiban untuk ikut berperan serta didalamnya. Masyarakat juga bisa
diberdayakan oleh pemerintah atas keterlibatannya dalam mencegah aksi
anarkis dan gerakan radikal selama penyelenggaraan pemilu nasional atau
pun pilkada disekitar lingkungan mereka.

      Dengan memberi pemahaman yang mendalam kepada masyarakat baik
mengenai pengamanan pilkada, dan pendidikan politik, diharapkan
pemerintah terbantu memantau gejala-gejala sejak dini dari awal sampai
dengan selesai pelaksanaan Pilkada, sehingga mampu mengambil langkah-
langkah antisipatif dan pemeliharaan ketertiban di masyarakat. Peran
pemerintah yang perlu dioptimalkan dalam menangani anarkhisme dan
radikalisme selama penyelenggaraan Pilkada menggunakan konsepsi
kewaspadaan nasional, adalah peran yang berkaitan dengan langkah-
langkah pre-emptive-nye.{ preventive-nya dan repressive-nya terhadap
penyelenggaraan pilkada itu. Yang dimaksud dengan langkah-langkah preĀ­
emptive adalah langkah-langkah mendahului sebelum adanya tindakan
anarkhis dan radikal itu menjadi manivest atau nyata. Meningkatkan peran
pemerintah pada tahap mendahului atau pre-emptive ini sangat diperlukan,
sehingga konsekuensi logis pemerintah yang berwibawa sangat diperlukan.
Begitu juga pada langkah preventive atau pencehagan dan repressive atau
penindakan, yang sangat menuntut pemerintah yang berwibawa dan tegas.

      Berbagai opini yang berkembang di masyarakat tentang politik
pembiaran yang dilakukan pemerintah, semata-mata karena
ketidakoptimalan pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap
pengamanan pilkada pada tahap pre-emptive, preventive dan repressive.
Banyak faktor yang membuat ketidakoptimalan itu terjadi, baik faktor fisik
maupun non fisik, faktor teknis maupun non teknis, atau profesionalitas
sampai psikologis. Oleh karena pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan
perannya dalam menangani pengamanan Pilkada, dengan kata lain

                                                  67
   10   11   12   13   14   15   16   17   18