Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

partai politik masih di dominasi oleh sosok atau tigure orang terkenal, bukan
 oleh seorang kandidat kepala daerah yang mempunyai ideologi dan program
 kerja yang akan dijalankan, masyarakat akan dapat memilih yang sesuai
 dengan kebutuhan dan kecakapan memimpin di wilayah mereka.

           Fenomena adanya pemilih yang golput dalam sebuah negara
 demokrasi harus dipandang sebagai bagian dari evaluasi sistemik dalam
 upaya demokratisasi, dan hal tersebut sama sekali bukanlah masalah
 personal atau sekelompok orang yang bodoh dan tidak mau memilih.
 Bahkan seperti di negara seperti Amerika Serikat tingkat partisipasi yang
 tertinggi untuk pilpres baru terjadi pada era presiden Barrack Obama,
setelah Amerika ratusan tahun membangun demokrasi.

          Warga Negara yang sudah tercatat namanya sebagai pemilih dalam
Pilkada memiliki suara yang diperebutkan, sehingga seharusnya warga
tersebut diharapkan sebagai entitas yang kritis, dinamis, memiliki kesadaran
mandiri dan tentu saja cerdas. Fenomena golput harus ditelaah dari
persfektif holistik (dalam persfektif satu kesatuan yang lebih baik
dibandingkan satu persatu bagian di dalamnya), sehingga hak untuk memilih
atau tidak memilih pada Pilkada, pileg, pilkada tidak boleh dianggap sebagai
kesalahan atau ketidak cerdasan. Bisa jadi itu adalah sikap apolitik (tidak
berminat pada politik) dari sebagian kelompok masyarakat yang sudah muak
dengan sistem demokrasi yang juga tak bisa memberikan efek
kesejahteraan seperti yang dijanjikan. Mereka yang golput, apolitik mungkin
saja melakukan upaya perlawanan secara kultural terhadap sistem
demokrasi prosedural yang diterapkan. Oleh karena itu untuk meningkatkan
tingkat partisipasi dalam pilkada tak cukup hanya menghimbau mereka
menjadi aktif memilih dan menjadi pemilih cerdas, tapi jauh daripada itu
secara pasti mereka akan memantau banyak hal yang berkaitan dengan out­
put Pilkada, tentang masih ada tidaknya m oney politics, apakah Pilkada itu
secara signifikan melahirkan perilaku dan peningkatan pemahaman rakyat
mengenai aspek dan materi dari penyelenggaraan pilkada.

          Selain upaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dalam
pilkada, perlu juga mengoptimalisasi koordinasi antara K P U D dengan K P U
pusat mengenai daftar calon pemilih tetap, fasilitas penyelenggaraan Pilkada

                                                  63
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16