Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

yang maksimal, pendaftaran parpol peserta Pilkada, verifikasi dan
 penetapan/pengumuman partai politik peserta Pilkada, pengundian dan
 penetapan nomor urut partai politik, penyelesaian sengketa tata usaha
 Negara, pemutakhiran/penyusunan dan pengumuman D P T (daftar pemilih
tetap), penyusunan & penetapan D P T di wilayah, penataan & penetapan
dapil, daftar calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota,
verifikasi & pengumuman D C T (daftar calon tetap) anggota DPD, verifikasi &
pengumuman D C T anggota DPR & DPRD, penyelesaian sengketa
penetapan D C T anggota DPR, DPD & DPRD, semua itu dapat terwujud bila
profesionalitas dari lembaga penyelenggara Pilkada dapat dioptimalkan
dalam menjalankan tugasnya. Disisi lain, dengan semakin cerdasnya
masyarakat dalam menyikapi suatu persoalan dan meningkatnya jiwa
nasionalisme dari bangsa, dituntut kepada para aparatur penyelenggara
pilkada untuk lebih professional dalam menjalankan perannya. Kualitas dari
keprofesionalan dari KPU D selaku lembaga penyelenggara pilkada,
merupakan cerminan dari semakin meningkatnya jiwa nasionalisme anak
bangsa, dalam rangka mencapai tujuan nasional.

         Pada Aspek Kewaspadaan Nasional diharapkan ada peningkatan
kualitas secara optimal dan menyeluruh. Melihat semakin meningkatnya
kesadaran berpolitik masyarakat yang tercermin dalam kualitas dan
kuantitas partisipasi kegiatan politik ini memiliki dampak positif terhadap
pembangunan budaya politik nasional. Namun geliat pembangunan budaya
politik nasional ini akan tersendat jalannya, jika di dalam proses berpolitik
masih banyak ditemukan perilaku-perilaku politik yang bertentangan dengan
etika politik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan tersebut menjadi penghambat pembangunan budaya politik,
atau bahkan menyebabkan rusaknya budaya politik secara nasional. Hal
inilah yang seyogyanya patut dipikirkan dalam kerangka kewaspadaan
nasional.

         Kewaspadaan Nasional pada hakekatnya adalah kesadaran dan
kesiagaan bangsa untuk melihat dengan cermat masalah-masalah yang
dihadapi secara nasional, baik dalam bentuk kerawanan atau dalam bentuk
ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, serta mampu menemukan

                                                  64
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17