Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB V
  KONDISI PENGAMANAN PILKADA TERHADAP STABILITAS POLITIK
 YANG DIHARAPKAN, KONTRIBUSI DAN INDIKATOR KEBERHASILAN

20. Umum
          Pengertian dari pengamanan pilkada merupakan suatu perbuatan

atau usaha dalam hubungannya dengan mengamankan sesuatu, yang
dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab aparatur negara dan
atau seorang warga negara terhadap berlangsungnya pesta demokrasi
(Pilkada) dalam lingkungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dari suatu ancaman. Pengamanan pilkada juga sebagai suatu kualitas
kesiapandan kesiagaan yang harus dimiliki olah bangsa Indonesia untuk
mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi
pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap negara
kesatuan republik Indonesia pada saat sebelum terselenggaranya pesta
demokrasi tersebut. Pengamanan dapat juga diartikan sebagai manifestasi
kepedulian dan rasa tanggung jawab segenap bangsa terhadap
keselamatan dan keutuhan ba<igsa/NKRI. Maka dari itu pengamanan harus
bertolak dari keyakinan yang kukuh untuk menjaga keamanan dan
ketertiban, serta perlu didukung oleh usaha-usaha pemantauan sejak dini
dan terus menerus terhadap berbagai implikasi dari situasi serta kondisi
yang berkembang baik didalam maupun di luar negeri.

          Dalam upaya meningkatkan pengamanan pilkada diperlukan langkah-
langkah konsepsional yang didalamnya menyangkut peringatan awal,
deteksi dini, cegah awal dan tangkal awal yang berkaitan dengan
pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap Negara
Republik Indonesia ketika akan menyelenggarakan pilkada. Negara
Indonesia yang mempunyai tujuan menciptakan masyarakat yang adil,
makmur, aman dan sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu hal tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban dari
setiap warga negara Indonesia untuk turut serta dalam mewujudkan
keamanan dan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia serta berhak pula
untuk hidup dengan bebas dan merdeka di setiap wilayah negara kesatuan

                                                  59
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12