Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
diharapkan pemantapan demokrasi dapat terwujud, serta menjadi landasan
menuju Indonesia yang makmur dan sejahtera, berikut ini akan diuraikan
kondisi yang diharapkan, kontribusi optimalisasi pengamanan pilkada guna
stabilitas politik serta indikasi keberhasilan.
21. Kondisi Pengamanan Pilkada Guna Stabilitas Politik Yang
Diharapkan
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut
dengan pilkada merupakan sebuah cara yang dirasa paling demokratis
dalam memilih dan menentukan Kepala Daerah di suatu wilayah.
Penyelenggaraan Pilkada merupakan suatu prasyarat utama untuk
menandai apakah suatu negara demokratif atau tidak, dan pilkada menjadi
sebuah ruang untuk menunjukkan kedaulatan rakyat atas elite-nya.
Pemilihan kepada daerah dilaksanakan secara langsung sebagai wujud
nyata pelaksanaan demokrasi, dan mengajar masyarakat untuk melihat dan
berpikir secara objektif terhadap fenomena politik di tingkat daerah.
Sehingga, masyarakat tidak semata-mata terfokus pada pola pikir dan
perilaku politik para elite politik yang berkompetisi dalam pilkada. Keinginan
masyarakat melaksanakan pilkada langsung hendaknya dijadikan dasar bagi
program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, bukan
kesempatan bagi-bagi uang dari para calon pemimpin daerah. Asumsi
bahwa m oney politics muncul pada tiap momentum pilkada langsung harus
dilawan oleh setiap individu yang memiliki kesadaran politik. Jika kondisi
perpolitikan daerah tetap diwarnai m oney politics, politik hanya akan dikuasai
oleh sekelompok oligarki di daerah, sehingga kesejahteraan rakyat makin
jauh dari harapan. Hal tersebut dikarenakan, bahwa politik kompensasi akan
tetap dan terus berlangsung, yang dilakukan oleh para calon penguasa
politik di tingkat lokal.
Dalam penyelenggaraan Pilkada dapat dipastikan akan adanya
potensi kerawanan yang memerlukan perhatian serius dari kita semua,
seperti diantaranya adalah rendahnya kualitas atau profesionalitas dari
KP U D sebagai lembaga penyelenggara pilkada, kurangnya kewaspadaan
pemerintah terhadap kampanye parpol peserta pemilu, dalam melakukan
61