Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
2) hilangnya arogansi kelembagaan serta kecenderungan saling
menyalahkan antar pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam
mengatasi persoalan penetapan DPT pada satu wilayah;
3) Tidak adanya politik uang dan kampanye hitam, sehingga
ketergantungan masyarakat terhadap iming-iming parpol dalam
berkampanye tidak menjadi pemicu konflik horizontal setelah
diseiasainya pelaksanaan Pilkada;
4) Ditegakkannya undang-undang yang mengatur tentang keamanan
dan ketertiban pada UU no 8 tahun 2012 pasal 275 yaitu “Setiap
orang yang mengacaukan, m enghalang^ atau mengganggu
jalannya Kampanye Pilkada dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”;
5) Ditegakkannya hukum kepada setiap orang yang melakukan
Kampanye Pilkada di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
6) Deteksi dini, dan menangkal secara dini atas para pengusaha,
perusahaan atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan
dana Kampanye Pilkada melebihi batas yang ditentukan oleh
undang-undang, sehingga tidak terjadi kampanye yang
“berlebihan” yang akan menimbulkan penyimpangan dalam
penggunaan dana tersebut;
7) Terciptanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat dimuka
umum, selama dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
(undang-undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum);
Peran pemerintah akan terlihat nyata, dengan semakin maksimalnya
para aparat penegak hukum dan pengamanan dalam mengklasifikasikan
jenis-jenis “kerumunan” yang terjadi di lingkungan masyarakat sesuai
dengan teori perilaku kolektif dan kerumunan, terkait dengan
diselenggarakannya pilkada tersebut. Dengan semakin terlatih dan
terbinanya para aparat keamanan dan ketertiban berdasarkan teori