Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
tersebut maka deteksi dini, tangkal awal dan cegah awal mereka dapat
melakukan strategi dan kebijakan dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan informasi-informasi yang mereka dapatkan langsung di lapangan.
b Profesionalitas KPUD sebagai Lembaga Penyelenggara Pilkada
Semakin Berkualitas.
KPUD merupakan lembaga yang berperan sebagai pengatur
permainan bagi para petarung menuju pusaran kekuasaan. Lembaga ini
diberikan mandat oleh pemerintah sebagai pelaksana hajat perebutan
kekuasaan oleh berbagai kelompok politik. Baik melalui pemilu presiden
dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun
Pilkada kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Karena penting dan strategisnya peran lembaga ini dalam
pelaksanaan pesta demokrasi bangsa ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan penekanan secara khusus
kepada lembaga ini. Pada pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 disebutkan
bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Mandiri menjadi kata
kunci yang lekat pada keberadaan lembaga KPU dan KPUD. Mandiri
mestinya menjadi pengikat dan juga pengingat atas setiap gerak gerik
penyelenggara pilkada.
Indikator keberhasilan yang dapat dijadikan patokan oleh KPUD
sesuai dengan Undang-undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai lembaga penyelenggara
yang professional dan sesuai dengan teori Manajemen menurut Henry
Fayol yaitu berorientasi dari tingkat atas ke tingkat bawah atau top
management ke tingkat pekerja dan berorientasi juga pada unsur
(peranan) manusia dalam rangka meningkatkan kinerja. Secara tidak
langsung dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) harus dapat memberikan penyediaan data kependudukan yang
akurat, sehingga tidak akan merugikan oleh pihak-pihak yang
mengikuti Pilkada {kartu pemilih);
74 m