Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

2) memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana
            Kampanye Pilkada dalam penggunaan fasilitas umum untuk
           penyampaian materi Kampanye Pilkada;

      3) maksimal dalam membantu pendistribusian dan pengamanan
           perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, surat suara,
           tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan
           dan tempat pemungutan suara;

      4) memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada pemantau/
           saksi pilkada;

      5) terjaganya kepentingan masing-masing parpol dalam
           penyelenggaraan pilkada;

      6) tidak adanya pencurian suara oleh peserta pemilu yang satu
           terhadap yang lain;

      7) meningkatknya koordinasi antara KPU dengan KPUD; dan
      8) meningkatnya profesionalitas dari KPUD.
      KPUD yang professional merupakan KPUD yang dapat membuat
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan
pengawasan atas setiap langkah-langkah kegiatan dalam
penyelenggaraan pilkada di wilayah mereka.

c. Optimalnya Peran Pemerintah Dalam Pengamanan Pilkada
      Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan

rakyat. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pilkada
sebagai sarana pelaksana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam wilayah NKRI
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Rakyat
memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara
demokratis memilih pemimpin dan wakilnya, merupakan makna dari
Indonesia sebagai negara yang demokratis dimana kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaan Pilkada baik itu nasional
maupun daerah pemerintah memiliki peran sentral, sebagai ujung tombak
terlaksananya proses pilkada. Dalam mengoptimalkan peran sebagai

                                              75
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12