Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
lingkungan dan orang lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan
secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah
pihak.
f) Fasilitasi, teknik ini lebih untuk memberikan bimbingan dan
memberdayakan pihak untuk diikutsertakan, didampingi sesuai
peran tupoksinya. Kegiatan ini bertujuan memberikan efek
pendorong terhadap subyek maupun objek yang memerlukan
pendamping dalam mendorong dan menciptakan motivasi serta
hasil kerja yang lebih optimal.
g) Mediasi, pengertian mediasi adalah proses penyelesaian
permasalahan melalui proses perundingan atau mufakat para
pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian,
dimana tidak ada paksaan menerima atau menolak sesuatu
gagasan atau penyelesaian, yang mana terhadap sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
h) Regulasi, metode regulasi merupakan cara untuk
menyempurnakan setiap aturan perundangan yang dianggap perlu
yang disesuaikan keadaan yang sekarang. Regulasi harus searah
terhadap sistem manajerial pemerintahan, kepemimpinan dan
sistem hukum agar semakin mengisi dan melengkapi sebagai
upaya mewujudkan payung hukum dan landasan hukum yang
kuat.
i) Penegakan Hukum, metode penegakan hukum perlu dilakukan
untuk mencegah, menangani dan memproses pelaku anarkisme
dan radikalisme melalui penindakan dan implementasi hukum
demi tegak dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
Penegakan hukum dilakukan sebagai pedoman perilaku
hubungan-hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, yang dilaksanakan secara tegas, sistemik,
transparansi, dan kepastian hukum.
j) Rehabilitasi, dalam konteks penanganan aksi-kasi anarkis dan
radikal yang terjadi selama pelaksanaan pilkada, metode
90