Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

lingkungan dan orang lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan
      secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah
      pihak.
 f) Fasilitasi, teknik ini lebih untuk memberikan bimbingan dan
      memberdayakan pihak untuk diikutsertakan, didampingi sesuai
      peran tupoksinya. Kegiatan ini bertujuan memberikan efek
      pendorong terhadap subyek maupun objek yang memerlukan
      pendamping dalam mendorong dan menciptakan motivasi serta
      hasil kerja yang lebih optimal.
g) Mediasi, pengertian mediasi adalah proses penyelesaian
      permasalahan melalui proses perundingan atau mufakat para
      pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
      kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian,
     dimana tidak ada paksaan menerima atau menolak sesuatu
     gagasan atau penyelesaian, yang mana terhadap sesuatunya
     harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
h) Regulasi, metode regulasi merupakan cara untuk
     menyempurnakan setiap aturan perundangan yang dianggap perlu
     yang disesuaikan keadaan yang sekarang. Regulasi harus searah
     terhadap sistem manajerial pemerintahan, kepemimpinan dan
     sistem hukum agar semakin mengisi dan melengkapi sebagai
     upaya mewujudkan payung hukum dan landasan hukum yang
     kuat.
i) Penegakan Hukum, metode penegakan hukum perlu dilakukan
     untuk mencegah, menangani dan memproses pelaku anarkisme
     dan radikalisme melalui penindakan dan implementasi hukum
     demi tegak dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
     Penegakan hukum dilakukan sebagai pedoman perilaku
     hubungan-hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan
     bernegara, yang dilaksanakan secara tegas, sistemik,
     transparansi, dan kepastian hukum.
j) Rehabilitasi, dalam konteks penanganan aksi-kasi anarkis dan
     radikal yang terjadi selama pelaksanaan pilkada, metode

                                         90
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15