Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
pengamanan pilkada terhadap aksi-aksi anarkisme dan radikalisme
selama pelaksanaan pilkada ditentukan beberapa pilihan strategi yang
telah ditetapkan, sehingga dapat diaktualisasikan dan
diimplementasikan secara menyeluruh sebagai berikut:
1) Strategi- 1. Meningkatkan keakurasian DPT dan orientasi calon
kepala daerah (kandidat) yang prorakyat.
Dalam setiap menjelang penyelenggaraan Pilkada, peraturan
tentang pelaksanaan kampanye selalu menjadi hal yang menarik.
Dimana penyelenggara Pilkada selalu bersikap tegas atau
setidaknya menunjukkan image yang demikian, pelanggaran
terhadap aturan kampanye hampir selalu terjadi. Karena
pelanggaran-pelanggaran selalu ada, sering kali tanpa
kemampuan yang memadai dari sisi penyelenggara untuk
mengambil tindakan, aturan kampanye cenderung kehilangan
legitimasi dan membuat peserta Pilkada yang tidak melanggar
kelihatan lugu secara politik.
Metode yang dapat dilakukan dengan melakukan komunikasi,
fasilitasi, dan pengkoordinasian antar departemen dan instansi
terkait dalam pelaksanaan pengamanan penyelenggaraan pilkada
dilakukan secara berjenjang, pengawasan dan pengendalian serta
bimbingan tugas-tugas teknis dan non teknis aparatur sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku harus
diterapkan dengan baik. Pengamanan pengaturan mengenai
kampanye secara yuridis diatur dalam pasal 75 sampai dengan
pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu meliputi
pengaturan mengenai teknis kampanye, waktu pelaksanaan,
pelaksana kampanye, jadwal kampanye, bentuk dan media
kampanye, dan larangan-larangan selama pelaksanaan
kampanye. Tujuan dari strategi ini adalah kampanye yang efektif
yang dapat mendorong dan memperkuat pengenalan pemilih
terhadap calon kepala daerah agar masyarakat yang telah
memiliki hak pilih mendapatkan informasi yang lengkap tentang
semua calon. Untuk menghindari dampak yang tidak baik maka
83