Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
perlu pengaturan masa kampanye yang cukup dan peningkatan
kualitas kampanye agar dapat mendidik pemilih untuk menilai
para calon dari segi program yang dicanangkan.
Pengamanan Pilkada memiliki tujuan untuk dapat
memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam melakukan
aktivitasnya sehari-hari meskipun dalam masa penyelenggaraan
Pilkada, sehingga stabilitas politik dapat terwujud. Kampanye
Pilkada memiliki tujuan hanya untuk memobilisasi dukungan dan
menggiring pemilih ke bilik suara. Kampanye cenderung bersifat
satu arah dengan memberi tekanan yang sangat besar pada
harapan dan janji jika memenangkan Pilkada. Produk utama
kampanye ini adalah janji-janji politik di satu sisi dan dukungan di
bilik-bilik suara di sisi lainnya. Batasan dan jangka waktu
kampanye berpotensi besar membuat kampanye Pilkada menjadi
tidak bermutu dan terperangkap dalam politik uang yang justru
seharusnya tidak ada. Pelanggaran kampanye Pilkada seringkali
tidak lain dari upaya partai atau kandidat tertentu untuk
membangun dukungan melalui proses-proses yang lebih cerdas
seperti dialog dan membangun pemahaman bersama. Upaya
seperti ini mudah menjadi pelanggaran karena perlu dilakukan
dalam jangka waktu yang lebih lama dari masa kampanye yang
dibolehkan. Sesungguhnya model kampanye seperti ini yang
perlu diapresiasi karena berpotensi meminimalisir politik uang.
2) Strategi-2. Meningkatkan profesionalitas KPUD sebagai
penyelenggara pilkada.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07
Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwa Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD terdiri dari:
84