Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

b. Sasaran
      Pada proses pelaksanaannya, strategi yang telah dipilih dan

 ditetapkan dipandang perlu merumuskan sasaran dengan
 memperhatikan subyek, obyek dan metode sebagai berikut:
  1) Subyek

           Bertindak selaku subyek dalam mengoptimalkan pengamanan
 pilkada adalah Suprastruktur, infrastruktur dan substruktur. Pada
 komponen subyek yaitu suprastruktur sebagai pengambil keputusan
 terdiri dari lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu MK, MPR, Presiden,
 Kemenkopolhukam, Kemendagri, Polri, TNI, Kementerian Pertahanan,
 Kemen Kominfo, Aparat Penegak Hukum, Badan Intelijen Negara, Tokoh
Agama, Komnas HAM, Tokoh Pemuda, Maupun Tokoh Adat, DPR,
 DPD, dan Pemda. Peran dari supra struktur adalah memberikan arah
 kebijakan, dan menampung serta merealisasikan kebijakan terkait
dengan upaya pengamanan pilkada untuk menjaga stabilitas politik
dalam rangka menjamin ketahanan nasional.

           Subyek yang lain adalah kelompok infra struktur, yaitu suatu
kelompok pendukung dalam mengoptimalkan (pengamanan) pilkada
yang terdiri dari alat komunikasi politik (media elektronik, mass media
dll), Golongan Penekan (LSM, Organisasi sosial keagamaan, Organisasi
kepemudaan, Organisasi pembela hukum dan HAM).

2) Obyek
          Komponen yang berperan sebagai obyek adalah KPU, Bawaslu,

KPUD, parpol, tokoh politik dan masyarakat pemilih.

3) Metode
         Metode merupakan cara sistematik yang digunakan untuk

mencapai tujuan. Terkait dengan hal tersebut, relevansinya bahwa
metode adalah pilihan agar cara yang menyangkut tentang kebijakan,
strategi dan upaya yang telah dipertimbangkan dan disusun dapat
dilaksanakan untuk kemudian diaplikasikan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya kebijakan, strategi, dan upaya

                                             88
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13