Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
b. Sasaran
Pada proses pelaksanaannya, strategi yang telah dipilih dan
ditetapkan dipandang perlu merumuskan sasaran dengan
memperhatikan subyek, obyek dan metode sebagai berikut:
1) Subyek
Bertindak selaku subyek dalam mengoptimalkan pengamanan
pilkada adalah Suprastruktur, infrastruktur dan substruktur. Pada
komponen subyek yaitu suprastruktur sebagai pengambil keputusan
terdiri dari lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu MK, MPR, Presiden,
Kemenkopolhukam, Kemendagri, Polri, TNI, Kementerian Pertahanan,
Kemen Kominfo, Aparat Penegak Hukum, Badan Intelijen Negara, Tokoh
Agama, Komnas HAM, Tokoh Pemuda, Maupun Tokoh Adat, DPR,
DPD, dan Pemda. Peran dari supra struktur adalah memberikan arah
kebijakan, dan menampung serta merealisasikan kebijakan terkait
dengan upaya pengamanan pilkada untuk menjaga stabilitas politik
dalam rangka menjamin ketahanan nasional.
Subyek yang lain adalah kelompok infra struktur, yaitu suatu
kelompok pendukung dalam mengoptimalkan (pengamanan) pilkada
yang terdiri dari alat komunikasi politik (media elektronik, mass media
dll), Golongan Penekan (LSM, Organisasi sosial keagamaan, Organisasi
kepemudaan, Organisasi pembela hukum dan HAM).
2) Obyek
Komponen yang berperan sebagai obyek adalah KPU, Bawaslu,
KPUD, parpol, tokoh politik dan masyarakat pemilih.
3) Metode
Metode merupakan cara sistematik yang digunakan untuk
mencapai tujuan. Terkait dengan hal tersebut, relevansinya bahwa
metode adalah pilihan agar cara yang menyangkut tentang kebijakan,
strategi dan upaya yang telah dipertimbangkan dan disusun dapat
dilaksanakan untuk kemudian diaplikasikan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya kebijakan, strategi, dan upaya
88