Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

                     3) Partai politik memperbaiki proses rekrutmen dalam
                     pengajuan calon Kepala Daerah dalam Pilkada melalui
                     proses yang terbuka, terukur dan dapat
                     dipertanggungjawabkan sehingga Partai politik berperan
                     dalam pengkaderan Kepala Daerah. Pelaksanaan
                     diprogramkan sepanjang tahun.

                    4) Pemerintah Daerah melibatkan Komisi Aparatur Sipil
                     Negara dalam perekrutan birokrat SKPD.73 melalui panitia
                    seleksi dan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai
                    lembaga independen yang netral yang dibentuk berdasarkan
                    amanat perundang-undangan. Proses rekrutmen birokrat
                    dilaksanakan secara terbuka luas agar didapat pejabat
                    birokrat yang kompeten. Pelaksanaan diprogramkan
                    sepanjang tahun.

                    5) Pemerintah daerah melibatkan komunitas akademik
                    dan pakar pertambangan dalam pengelolaan pertambangan.
                    Akademisi dan pakar pertambangan diberikan ruang untuk
                    mengawasi proses pembuatan dan implementasi kebijakan di
                    bidang pertambangan sekaligus memberikan umpan balik
                    yang relevan agar kebijakan pertambangan di tingkat daerah
                    dengan parameter dan metodologi ilmiah yang terukur.
                    Melalui keterlibatan pihak akademisi dan pakar, proses
                   transfer pengetahuan dan teknologi dapat diarahkan untuk
                   mengidentifikasi permasalahan pengelolaan pertambangan
                   yang multidimensi guna menghasilkan solusi atau alternatif
                   pengelolaan pertambangan yang tepat. Pelaksanaan program
                   partisipasi dari komunitas akademik dan pakar pertambangan

 3Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 27 Komisi
Aparatur Sipil Negara merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu
bangsa.
   10   11   12   13   14   15   16   17