Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
3) Partai politik memperbaiki proses rekrutmen dalam
pengajuan calon Kepala Daerah dalam Pilkada melalui
proses yang terbuka, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga Partai politik berperan
dalam pengkaderan Kepala Daerah. Pelaksanaan
diprogramkan sepanjang tahun.
4) Pemerintah Daerah melibatkan Komisi Aparatur Sipil
Negara dalam perekrutan birokrat SKPD.73 melalui panitia
seleksi dan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai
lembaga independen yang netral yang dibentuk berdasarkan
amanat perundang-undangan. Proses rekrutmen birokrat
dilaksanakan secara terbuka luas agar didapat pejabat
birokrat yang kompeten. Pelaksanaan diprogramkan
sepanjang tahun.
5) Pemerintah daerah melibatkan komunitas akademik
dan pakar pertambangan dalam pengelolaan pertambangan.
Akademisi dan pakar pertambangan diberikan ruang untuk
mengawasi proses pembuatan dan implementasi kebijakan di
bidang pertambangan sekaligus memberikan umpan balik
yang relevan agar kebijakan pertambangan di tingkat daerah
dengan parameter dan metodologi ilmiah yang terukur.
Melalui keterlibatan pihak akademisi dan pakar, proses
transfer pengetahuan dan teknologi dapat diarahkan untuk
mengidentifikasi permasalahan pengelolaan pertambangan
yang multidimensi guna menghasilkan solusi atau alternatif
pengelolaan pertambangan yang tepat. Pelaksanaan program
partisipasi dari komunitas akademik dan pakar pertambangan
3Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 27 Komisi
Aparatur Sipil Negara merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu
bangsa.