Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

dilaksanakan dimulai pada triwulan IV TA 2014 dan
terprogram sepanjang tahun dengan mekanisme :

       a) Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM
       dan Kementerian Lingkungan Hidup membangun peta
      penunjukan kawasan hutan/ tata guna hutan
      kesepakatan (TGHK), meningkatkan kinerja penataan
      batas, melakukan penetapan kawasan hutan secara
      parsial, menetapkan pemantapan kawasan hutan
      sebagai prioritas penyusunan rencana kerja
      Kementerian Kehutanan, dengan rencana aksi
      menyempurnakan aturan tentang pengukuhan kawasan
      hutan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
      pengukuhan kawasan hutan. Pelaksanaan sampai
      dengan triwulan IV TA 2015.

      b) Kementerian Kehutanan dan Kementerian
      PPN/Bappenas mengkoordinasikan rencana kehutanan
     tingkat nasional ke dalam perencanaan pemanfaatan
     pengawasan hutan yang lebih rinci. Pelaksanaan
     sampai dengan triwulan IV TA 2015.

     c) - Kementerian ESDM menyusun Wilayah Usaha
     Pertambangan dengan rencana aksi melakukan
     evaluasi terhadap penetapan wilayah usaha
     pertambangan dan potensi tumpang tindih dengan
     perizinan lain dan mempercepat penyusunan wilayah
     izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan
     rakyat dan mengkoordinasikan penyusunan kriteria
     dalam penentuan wilayah terkait pertambangan,
     termasuk WUP, WIUP, dan WPR dengan melibatkan
     Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan koordinasi
     dan evaluasi sampai dengan triwulan IV TA 2015.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16