Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
dilaksanakan dimulai pada triwulan IV TA 2014 dan
terprogram sepanjang tahun dengan mekanisme :
a) Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM
dan Kementerian Lingkungan Hidup membangun peta
penunjukan kawasan hutan/ tata guna hutan
kesepakatan (TGHK), meningkatkan kinerja penataan
batas, melakukan penetapan kawasan hutan secara
parsial, menetapkan pemantapan kawasan hutan
sebagai prioritas penyusunan rencana kerja
Kementerian Kehutanan, dengan rencana aksi
menyempurnakan aturan tentang pengukuhan kawasan
hutan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
pengukuhan kawasan hutan. Pelaksanaan sampai
dengan triwulan IV TA 2015.
b) Kementerian Kehutanan dan Kementerian
PPN/Bappenas mengkoordinasikan rencana kehutanan
tingkat nasional ke dalam perencanaan pemanfaatan
pengawasan hutan yang lebih rinci. Pelaksanaan
sampai dengan triwulan IV TA 2015.
c) - Kementerian ESDM menyusun Wilayah Usaha
Pertambangan dengan rencana aksi melakukan
evaluasi terhadap penetapan wilayah usaha
pertambangan dan potensi tumpang tindih dengan
perizinan lain dan mempercepat penyusunan wilayah
izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan
rakyat dan mengkoordinasikan penyusunan kriteria
dalam penentuan wilayah terkait pertambangan,
termasuk WUP, WIUP, dan WPR dengan melibatkan
Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan koordinasi
dan evaluasi sampai dengan triwulan IV TA 2015.