Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

3) Meningkatkan fungsi pengendalian Pemerintah

Pusat. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dimulai pada

triwulan IV TA 2014:   Kehutanan,  Kementerian
       a) Kementerian

Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam

Negeri, Badan Pertanahan Nasional membangun

protokol jaringan data nasional dimana masing-masing

sektor merupakan simpul, dengan rencana aksi

Kementerian           Kehutanan  mengkoordinasikan

kemungkinan implementasi mekanisme jaminan

pelepasan kawasan hutan dengan melibatkan

Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian,

Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan

Nasional. Pelaksanaan dilaksanakan sampai dengan

triwulan II TA 2016.

b) Kementerian ESDM memberikan hak akses
data spasial izin usaha pertambangan yang terbaru
kepada Badan Informasi Geospasial, menyusun aturan
yang menjadikan setiap daerah melaporkan izin yang
diterbitkan kepada Kementerian ESDM dan Badan
Informasi Geospasial, menyusun Norma Standar
Prosedur Kriteria (NSPK) untuk mengendalikan
perizinan yang diterbitkan oleh daerah. Pelaksanaan
perumusan Peraturan Menteri dan NSPK diselesaikan
sampai dengan triwulan IV TA 2015.

c) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan
pengendalian terhadap izin-izin yang telah diterbitkan
Bupati berdasarkan NSPK yang disusun bersama
Kementerian teknis terkait dalam menyusun NSPK
pengendalian izin terpadu. Pelaksanaan perumusan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17