Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
3) Meningkatkan fungsi pengendalian Pemerintah
Pusat. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dimulai pada
triwulan IV TA 2014: Kehutanan, Kementerian
a) Kementerian
Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam
Negeri, Badan Pertanahan Nasional membangun
protokol jaringan data nasional dimana masing-masing
sektor merupakan simpul, dengan rencana aksi
Kementerian Kehutanan mengkoordinasikan
kemungkinan implementasi mekanisme jaminan
pelepasan kawasan hutan dengan melibatkan
Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan
Nasional. Pelaksanaan dilaksanakan sampai dengan
triwulan II TA 2016.
b) Kementerian ESDM memberikan hak akses
data spasial izin usaha pertambangan yang terbaru
kepada Badan Informasi Geospasial, menyusun aturan
yang menjadikan setiap daerah melaporkan izin yang
diterbitkan kepada Kementerian ESDM dan Badan
Informasi Geospasial, menyusun Norma Standar
Prosedur Kriteria (NSPK) untuk mengendalikan
perizinan yang diterbitkan oleh daerah. Pelaksanaan
perumusan Peraturan Menteri dan NSPK diselesaikan
sampai dengan triwulan IV TA 2015.
c) Kementerian Dalam Negeri melaksanakan
pengendalian terhadap izin-izin yang telah diterbitkan
Bupati berdasarkan NSPK yang disusun bersama
Kementerian teknis terkait dalam menyusun NSPK
pengendalian izin terpadu. Pelaksanaan perumusan