Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
d) Kementerian Lingkungan Hidup
mengkoordinasikan penyusunan kriteria daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup dengan melibatkan
pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan koordinasi
sampai dengan triwulan IV TA 2015
2) Mendorong perizinan yang terintegratif.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dimulai pada triwulan IV
TA 2014 dan terprogram sepanjang tahun dengan
mekanisme:
a) Kementerian Pertanian, Kementerian
Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional dibawah
koordinasi Kementerian Kehutanan melakukan kegiatan
evaluasi terhadap tindak lanjut pelepasan kawasan
hutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional
dan Kementerian Pertanian. Pelaksanaan evaluasi
diselesaikan sampai dengan triwulan II TA 2015.
b) Kementerian ESDM melakukan revisi terhadap
mekanisme perizinan pertambangan yang akan
diterbitkan Kepala Daerah, sehingga izin usaha
pertambangan menjadi instrumen administrasi negara.
Pelaksanaan revisi mekanisme perizinan diselesaikan
sampai dengan triwulan IV TA 2015.
c) Kementerian Lingkungan Hidup melakukan
sosialisasi dan internalisasi aturan tentang izin
lingkungan, melaksanakan penegakan hukum bagi
pelanggaran terhadap izin lingkungan dan membangun
basis data kegiatan usaha SDA yang menggunakan izin
lingkungan. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan
sepanjang tahun.