Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

d) Kementerian  Lingkungan         Hidup

mengkoordinasikan penyusunan kriteria daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup dengan melibatkan
pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan koordinasi

sampai dengan triwulan IV TA 2015

2) Mendorong perizinan yang terintegratif.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dimulai pada triwulan IV
TA 2014 dan terprogram sepanjang tahun dengan
mekanisme:

       a) Kementerian Pertanian, Kementerian
       Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional dibawah
       koordinasi Kementerian Kehutanan melakukan kegiatan
       evaluasi terhadap tindak lanjut pelepasan kawasan
       hutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional
       dan Kementerian Pertanian. Pelaksanaan evaluasi
       diselesaikan sampai dengan triwulan II TA 2015.

b) Kementerian ESDM melakukan revisi terhadap
mekanisme perizinan pertambangan yang akan
diterbitkan Kepala Daerah, sehingga izin usaha
pertambangan menjadi instrumen administrasi negara.
Pelaksanaan revisi mekanisme perizinan diselesaikan
sampai dengan triwulan IV TA 2015.

c) Kementerian Lingkungan Hidup melakukan
sosialisasi dan internalisasi aturan tentang izin
lingkungan, melaksanakan penegakan hukum bagi
pelanggaran terhadap izin lingkungan dan membangun
basis data kegiatan usaha SDA yang menggunakan izin
lingkungan. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan
sepanjang tahun.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17