Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
koordinasi dan mengharmonisasi perundang-undangan oleh
pemerintah puast dan daerah. Menjalin komunikasi antara pemerintah
daerah dengan swasta, LSM, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama
dan tokoh adat.
d. Strategi-4. Peningkatan pemanfaatan dan penggunaan
teknologi. Informasi. Bertujuan untuk memberikan dukungan
infrastruktur teknologi informasi dalam mendukung data geospasial,
geologi dan administrasi perizinan. Metode yang digunakan adalah:
regulasi, edukasi dan pelatihan, sosialisasi dan evaluasi. Hal ini dapat
dilakukan melalui perumusan regulasi sistem informasi pertambangan
yang melibatkan pemerintah pusat, daerah dan swasta. Rekrutmen
ahli Teknologi Informasi pertambangan, pendidikan dan pelatihan,
sosialisasi program dan evaluasi terhadap sistem teknologi informasi
dan pemanfaatannya dalam pengelolaan pertambangan.
e. Strategi-5. Peningkatan pengawasan dan penegakan
hukum. Bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan
hukum secara proporsional, tegas dan terukur sehingga menimbulkan
efek jera. Metode yang digunakan adalah: persuasi, regulasi,
pencegahan dan penindakan dan evaluasi. Hal ini dapat dilakukan
melalui: meningkatkan peran pemerintah pusat dan daerah dalam
upaya persuasi, pencegahan, penerapan peraturan daerah yang
tegas, pencegahan dan penegakan hukum dan evaluasi terhadap
regulasi yang kurang efektif.
27. Upaya-upaya. Guna mendukung pelaksanaan strategi di atas,
upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Upaya pada Strategi-1. Meningkatkan sinergitas
kementerian teknis. Upaya yang dapat dilakukan adalah:
1) Mensinergiskan kementerian teknis dalam
menyelaraskan wilayah sektoral. Pelaksanaan kegiatan