Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

         koordinasi dan mengharmonisasi perundang-undangan oleh
         pemerintah puast dan daerah. Menjalin komunikasi antara pemerintah
         daerah dengan swasta, LSM, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama
         dan tokoh adat.

        d. Strategi-4. Peningkatan pemanfaatan dan penggunaan
        teknologi. Informasi. Bertujuan untuk memberikan dukungan
        infrastruktur teknologi informasi dalam mendukung data geospasial,
        geologi dan administrasi perizinan. Metode yang digunakan adalah:
        regulasi, edukasi dan pelatihan, sosialisasi dan evaluasi. Hal ini dapat
        dilakukan melalui perumusan regulasi sistem informasi pertambangan
        yang melibatkan pemerintah pusat, daerah dan swasta. Rekrutmen
        ahli Teknologi Informasi pertambangan, pendidikan dan pelatihan,
        sosialisasi program dan evaluasi terhadap sistem teknologi informasi
        dan pemanfaatannya dalam pengelolaan pertambangan.

       e. Strategi-5. Peningkatan pengawasan dan penegakan
       hukum. Bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan
       hukum secara proporsional, tegas dan terukur sehingga menimbulkan
       efek jera. Metode yang digunakan adalah: persuasi, regulasi,
       pencegahan dan penindakan dan evaluasi. Hal ini dapat dilakukan
       melalui: meningkatkan peran pemerintah pusat dan daerah dalam
       upaya persuasi, pencegahan, penerapan peraturan daerah yang
       tegas, pencegahan dan penegakan hukum dan evaluasi terhadap
       regulasi yang kurang efektif.

27. Upaya-upaya. Guna mendukung pelaksanaan strategi di atas,
upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

       a. Upaya pada Strategi-1. Meningkatkan sinergitas
       kementerian teknis. Upaya yang dapat dilakukan adalah:

                  1) Mensinergiskan kementerian teknis dalam
                  menyelaraskan wilayah sektoral. Pelaksanaan kegiatan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15