Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
antar instansi perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, pengawasan
baik internal maupun eksternal yang meliputi pengawasan oleh aparat
pemerintah dan masyarakat dan perencanaan prasarana dan sarana
umum. Untuk itu, strategi yang diterapkan adalah “Lima Strategi
Optimalisasi Kelembagaan Pengelolaan Pertambangan”,dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Strategi-1. Peningkatan sinergitas Kementerian teknis.
Bertujuan pada tiga sasaran yaitu; mensinergiskan kementerian
teknis, mendorong perizinan yang terintegratif dan meningkatkan
fungsi pengendalian oleh pusat agar tidak terjadi kesewenang-
wenangan dalam pemberian perijinan oleh kepala daerah. Metode
yang digunakan adalah: edukasi, sosialisasi, re-intemalisasi dan
harmonisasi. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya: harmonisasi
berbagai peraturan perundangan-undangan, edukasi, sosialisasi, dan
koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah.
b. Strategi-2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Bertujuan untuk meningkatkan peran kepemimpinan daerah dan
meningkatkan kompetensi birokrat SKPD. Metode yang digunakan
adalah: edukasi, reinternalisasi, sosialisasi, seleksi dan partisipasi.
Hal ini dapat dilakukan melalui upaya : edukasi pejabat daerah oleh
pemerintah pusat di lembaga pendidikan kepemimpinan nasional
(Lemhannas RI), membuka lembaga pendidikan pertambangan di
daerah oleh komunitas akademik, pengembangan kompetensi melalui
kegiatan konferensi pertambangan secara berkala oleh pemerintah
pusat dan seleksi CPNS oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
c. Strategi-3. Peningkatan efektivitas sinergisme antar
SPKD. Bertujuan untuk membangun efektifitas, soliditas dan
koordinasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD didasari atas
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Metode yang
digunakan adalah: koordinasi, harmonisasi, komunikasi dan
partisipasi. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya : meningkatkan