Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

         c. Teori Lembaga Penyiaran Publik
                 Penekanan teori tentang Lembaga Penyiaran Publik menurut

         Eric Barendt (Mendel, 2000)3 bahwa Lembaga Penyiaran Publik
         memiliki prinsip sebagai berikut: Siaran harus menjangkau seluruh
         wilayah geografi yang ada {general geographical availability);
         Menaruh perhatian pada identitas nasional dan budaya (concern fo r
        national identity and culture)] Netral terhadap kekuasaan negara dan
        kepentingan komersial (independence from both the state and
        com m ercials o f programmes)] Seimbang dalam programatis siaran
        (im partiality o f programmes)] Programatis siaran bervariasi dan
        memenuhi seluruh lapisan masyarakat (range and variety o f
        programmes)] Keuangan yang kuat dimana dibiayai oleh publik
        (substantials financing by general change on users).

10. Tinjauan Pustaka
        a. Menurut Terry Flew dalam tulisannya pada buku “An
        Introduction o f New Media” menguraikan tentang bagaimana
        integrasi atau penyatuan layanan informasi berbasis media baru
       dengan basis internet digabung dengan media konvensioa! untuk
       menghasilkan layanan yang efektif. Istilah konvergensi mulai banyak
       digunakan sejak tahun 1990-an. Kata ini umum dipakai dalam
       perkembangan teknologi digital, integrasi teks, angka. Di era modern
       ini, dimana semua serba canggih dan praktis. Konvergensi media
       mulai terpikirkan sejak munculnya internet di dunia yang langsung
       membuat perkembangan teknologi terus maju ke arah -depan. Seiring
       dengan berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi
       {inform ation and com m unication technology!ICT) selama dekade
       terakhir membawa tren baru di dunia industri komunikasi yakni
       hadirnya beragam media yang menggabungkan teknologi
       komunikasi baru dan teknologi komunikasi massa tradisional,

^ o b y Mendel, “Public Service Broadcasting: A. Comperative Legal Survey), A IB D -
  UNESCO, Malaysia, Tahun 2000
   11   12   13   14   15   16   17