Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan
 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

        Dalam undang-undang Penyiaran dengan tegas bahwa dalam
 pasal 3 “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk
 memperkukuh Integritasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa yang beriman, bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”.

        Pasal 14 memberikan pemahaman tentang posisi LPP: 1)
Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan
hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak
komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat; 2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi
Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada d i
ibukota Negara Republik Indonesia.

c. Undang-Undang  No.36  Tahun  1999                       Tentang

Telekomunikasi.

Bidang Penyiaran adalah bidang yang padat teknologi,

menggunakan ranah publik frekuensi, sehingga berhubungan

dengan telekomunikasi. Undang-undang yang berkaitan adalah

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

terutama karena penggunaan frekuensi dan Undang-undang Nomor

11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bidang penyiaran berkaitan dengan Undang-undang

Telekomunikasi terutama karena penggunaan frekuensi dalam

proses penyiaran, juga arti penting frekuensi untuk kehidupan

masyarakat Indonesia. Telekomunikasi di dalam UU Telekom unikasi

ini memiliki pengertian sebagai setiap pemancaran, pengiriman dan

atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda^anda,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17