Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat,
telekomunikasi tidak bisa dilepaskan dari bidang Penyiaran, begitu
pula sebaliknya.
Dalam bidang telekomunikasi, bidang penyiaran dimasukkan ke
dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang memiliki
prinsip yang sama dengan bidang telekomunikasi yang lain, sistem
dan jasa telekomunikasi yaitu: melindungi kepentingan dan
keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan
tuntutan global, dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan dan mengedepankan peran serta
masyarakat sesuai dengan Pasal 7 UU Telekomunikasi.
d. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
No.11 Tahun 2008).
Bidang penyiaran juga sangat terkait dengan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama dalam hal transmisi
penyiaran yang semakin beragam dengan perkembangan media
baru. Dengan demikian-, penyiaran yang menggunakan media baru
atau jaringan internet juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia,
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, serta
memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi, sesuai dengan
Pasal 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

