Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

8. Peraturan dan Perundangan Sebagai Landasan Operasional.
       Dalam rangka optimalisasi pengelolaan informasi melalui media

termasuk cetak dan elektronika/penyiaran, terdapat peraturan dan
perundang-undangan terkait yang dapat digunakan sebagai rujukan
dalam pembentukan karakter bangsa dan jati diri bangsa, khususnya yang
berkaitan dengan penyiaran dan isi siaran.

a. Undang-undang Pers (UU No.40 Tahun 1999).

Pers dalam UU ini adalah (radio, televisi dan media massa

cetak). Undang Undang Pers pada dasarnya menjamin kebebasan

pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud-kedaulatan rakyat.

Namun demikian kebebasan pers itu juga memiliki tanggung jawab

(responsibility) terhadap publik atas materi yang disampaikan.

Kenapa demikian, karena dalam bekerja, insan pers berpotensi

melakukan kesalahan secara teknis internal, yang tidak jarang

berdampak pada kepentingan orang atau sekelompok orang atau

masyarakat secara umum. Pemahamannya adalah, walaupun ada

jaminan kekebabasan tetapi pers tetap saja tidak bisa bebas dari

pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya.

Walaupun menggunakan UU yang sama                     dalam

pertanggungjawaban karya jurnalistiknya, media penyiaran yang

menggunakan frekuensi sebagai ranah publik (public domain) dalam

praktik penyiaran, baik berkaitan dengan program berita ataupun non

berita, harus berpegang juga pada peraturan di bidang penyiaran.

b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
       Pada konsideran e) Undang undang tersebut disampaikan:

"bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan,
serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam
pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka
penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga
nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16