Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

  Paradigma Nasional
  a. Pancasila Sebagai Landasan Idiif.

         Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, penuntun,
 pedoman moral serta norma sikap dan perilaku seluruh komponen
 bangsa dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
 dan bernegara. Sebagai pandangan hidup bangsa, nilai-nilai yang
 terkandung dalam sila-sila dari Pancasila menjiwai seluruh aspek
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila
 adalah dasar Negara dan ideologi nasional. Dalam konteks ini, yang
 relevan dan terkait dengan tulisan ini adalah sila ketiga Persatuan
 Indonesia dan sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
 Indonesia. Mengingat penyiaran bertujuan untuk memperkuat
 persatuan dan kesatuan bangsa, dan dalam penyelenggaraan siaran
 harus menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil,
guna mewujudkan masyarakat informasi berwawasan kebangsaan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ,

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

        Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah landasan konstitusional yang merupakan sumber hukum dari
segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang kemudian
diatur oleh pranata yang disusun dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sesuai dengan norm a-norm a konstitusional
tersebut. Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 merupakan
sumber hukum nasional dalam sistem kenegaraan dan
pemerintahan. Negara berdasarkan hukum artinya bahwa dalam
penyelenggaraan Negara didasarkan atas hukum yang berlaku dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa
setiap tindakan dan akibat yang ditumbuhkan oleh setiap aparatur
Negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku sebagai sarana
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.Dalam konteks penyiaran, pasal-pasal dalam UUD NRI
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13