Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
H
Tahun 1945 yang relevan dengan tegas melandasi setiap kegiatan
penyiaran adalah: Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik”, Pasal 25 A dinyatakan “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan h a k-
haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan refleksi
dari ideologi Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata bangsa
Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional Wawasan
Nusantara dari paham geopolitik Indonesia, serta wawasan
kebangsaan yang memuat rasa, paham dan semangat kebangsaan
secara utuh, yang memberikan arah dan landasan pem ikiran bagi
segenap warga Negara Indonesia agar senantiasa menjaga
persatuan dan kesatuan dalam menjamin kepentingan nasional.
Wawasan Nusantara memberi motivasi bagi terjam innya
kepentingan nasional dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi
tercapainya tujuan pembangunan nasional, terutama dalam
mewujudkan masyarakat yang cerdas, sejahtera dan bermartabat.
Dalam hal ini adalah masyarakat yang cerdas memanfaatkan
informasi untuk kesejahteraan dan membentuk ja ti diri bangsa
Indonesia sehingga memperkuat Ketahanan Nasional terhadap,

