Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
78
sama, evaluasi, koordinasi, optimalisasi, pengawasan <lan
pengendalian serta penegakan hukum.
Subjek atau pelaksanaan pada setrategi ini meliputi
pemerintah, DPR, BPK, PEM DA, dan DPRD.
Obyek pada strategi ini adalah peraturan perundang-
undangan aparat pusat maupun daerah, masyarakat daerah
perbatasan, penyelenggara program pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
27. Upaya.
Berdasarkan pada kebijakan dan strategi di atas , upaya yang
dilakukan berupa langkah riil atau tindakan nyata bersifat teknis
sebagai jabaran pertanyaan strategi di susun sebagai berikut:
a. Upaya yang dilakukan pada strategi 1: Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, agar dapat mendorong terwujudnya
peningkatan kualitas sumber daya manusia baik dari segi ilmu
pengetahuan (knowledge) maupun ketrampilan (skill) melalui
pendidikan formal, informal dan non formal upaya yang dilakukan
sebagai berikut:
1) Pemerintah (Kemendikbud), Pemda, DPRD, dan
instansi terkait melakukan pengawasan pada pelaksanaan
wajib belajar 9 tahun.
2) Pemerintah (Kemendikbud), Pemda, DPRD, dan
instansi terkait, mewujudkan penyediaan sarana dan
prasarana sekolahan yang diperlukan oleh daerah wilayah
perbatasan mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
3) Pemerintah (Kemendikbud) mendorong pendidikan
formal, informal dan non formal untuk mewujudkan lulusannya
memiliki ketrampilan untuk siap kerja dengan metode berbasis
ketrampilan untuk siap kerja, dengan metode berbasis
ketrampilan dan Ilmu Teknologi beserta kelengkapan sarana
dan prasarananya.