Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
g. Kesejahteraan Masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 13
Tahun 1998 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Masyarakat memuat
definisi kesejahteraan masyarakat yaitu suatu tatakehidupan dan
penghidupan masyarakat baik materi maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang
memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan
kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri,
keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi serta
kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila. Spicker yang dikutip Isbandi
menggambarkan kaitan dengan kesejahteraan sosial yang mencakup lima
bidang utama dan disebut dengan Big Five, yaitu bidang kesehatan, bidang
pendidikan, bidang perumahan, bidang jaminan sosial, bidang pekerjaan
sosial.7
h. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional (Astagatra) yang terintegrasi
berisi keuletan, ketangguhan, yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari
dalam maupun luar negeri untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945 serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.
7http://id.shvoonq.com/social-sciences/socioloqv/2284125-penQertian-keseiahteraan-sosial-
masvarakat/#ixzz34CLPUXzn