Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

            g. Kesejahteraan Masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 13
            Tahun 1998 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Masyarakat memuat
            definisi kesejahteraan masyarakat yaitu suatu tatakehidupan dan
            penghidupan masyarakat baik materi maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
            takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang
            memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan
           kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri,
           keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi serta
           kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila. Spicker yang dikutip Isbandi
           menggambarkan kaitan dengan kesejahteraan sosial yang mencakup lima
           bidang utama dan disebut dengan Big Five, yaitu bidang kesehatan, bidang
           pendidikan, bidang perumahan, bidang jaminan sosial, bidang pekerjaan
          sosial.7
          h. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
          meliputi segenap aspek kehidupan nasional (Astagatra) yang terintegrasi
          berisi keuletan, ketangguhan, yang mengandung kemampuan
          mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
          segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari
          dalam maupun luar negeri untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan
          hidup bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD
          NRI Tahun 1945 serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.

7http://id.shvoonq.com/social-sciences/socioloqv/2284125-penQertian-keseiahteraan-sosial-
masvarakat/#ixzz34CLPUXzn
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10