Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

   sawit ialah kewajiban negara untuk memberikan pekerjaan dan penghidupan
  yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini patut menjadi perhatian karena di
  Kalimantan Tengah sendiri cukup banyak KK yang belum diberdayakan dalam
  pengelolaan SKA kelapa sawit.

           Sebagai hukum dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
  konstitusi wajib dirujuk dalam setiap perumusan produk peraturan perundang-
  undangan termasuk di sektor pengelolaan SKA. Oleh karena itu, setiap tata
  peraturan perundang-undangan mulai dari UU hingga Peraturan Daerah harus
 mampu menerjemahkan substansi yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun
  1945 menjadi suatu perangkat regulasi yang implementatif dalam pengelolaan
 SKA kelapa sawit.
 c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.

          Sebagai landasan visional, konsepsi Wawasan Nusantara merupakan
 cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan keberadaannya,
 dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi serta menciptakan
tanggung jawab, motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia
untuk mencapai tujuan nasional. Dalam mengimplementasikan konsepsi
Wawasan Nusantara, maka dibutuhkan pemahaman dan penguasaan ruang
geografis, serta pandangan geopolitik yang telah mempertimbangkan
lingkungan strategis di sekitarnya.

          Penerapan konsepsi Wawasan Nusantara dalam optimalisasi
pengelolaan SKA tentu merupakan hal yang sangat strategis. Hal ini penting
agar bangsa Indonesia mampu mengoptimalkan pengelolaan SKA demi
mewujudkan kepentingan nasional dan tujuan nasional. Optimalisasi
pengelolaan SKA yang berwawasan nusantara juga akan selalu
memperhatikan rasa, paham dan semangat kebangsaan, sehingga hasilnya
nanti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka
memperkokoh Ketahanan Nasional.

d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
         Konsep dasar Ketahanan Nasional terkait dengan perjuangan

mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa
akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
(TAHG) dari mana pun datangnya, baik dari luar maupun dari dalam sehingga
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15